Tunda Pemilu Keluar dari PN Jakpus SBY Bilang  Jangan Main Api Nanti Terbakar: Kata Pakar Hukum Peradilan Kecolongan

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Net

JAKARTA (SURYA24.COM) - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu turut dikomentari Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    SBY meyitir satu perumpamaan melihat fenomena hukum yang terjadi itu, apalagi melihat hari H pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 kurang dari setahun lagi.

   “Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti,” ujar SBY melalui akun Twitternya, seperti dilansir rmol.id,  Jumat (3/3).

    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengaku telah menyimak putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

    Ia melihat ada yang tidak beres dari putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, sekaligus mengulang pelaksanaan pemilu dari awal tahapan.

     “Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?” sambung SBY.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri ini menyayangkan ada upaya penundaan pemilu dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintahan.

   “Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Let’s save our constitution and our beloved country,” demikian SBY menambahkan.

    Putusan PN Jakpus atas gugatan Prima ini terkait dengan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, khususnya yang dilakukan di 22 provinsi.

    Seiring dengan putusan itu, di media sosial muncul kronologi isu penundaan Pemilu Serentak 2024 yang disampaikan sejumlah Menteri Presiden Joko Widodo hingga politisi yang pernah dipenjara karena kasus korupsi.

 

    Menteri Jokowi yang pertama membunyikan isu penundaan pemilu adalah Bahlil Lahadalia. Menteri Investasi ini meminta pemilu ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia belum stabil pada tahun 2021.

    Mantan Ketua Umum PPP yang karib disapa Romi itu berceloteh “emang pemilunya jadi” saat ditanya wartawan tentang rencana ikut nyaleg di 2024. 

Kecolongan 

    Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipertanyakan publik. Pasalnya gugatan tersebut masuk ranah perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, coba menguak persoalan gugatan Prima yang diterima PN Jakpus ini melalui perspektif kewenangan pengadilan terhadap suatu perkara.

   Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan Partai Prima menghasilkan putusan yang di luar kewenangan Pengadilan Negeri (PN), karena materiilnya berupa proses pelaksanaan tahapan pemilu.

    “Jadi PN itu tidak berwenang. Dari awal hakim begitu melihat perkaranya seperti itu, dia harusnya (nyatakan) no (menolak gugatan Prima),” ujar Bivitri dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL,” Jumat (3/3).

    Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera ini menjelaskan, pengadilan tidak berwenang menindaklanjuti perkara sengketa pemilu. Karena tidak ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan terkait.

    “Enggak ada satupun ketentuan di UU Pemilu bahwa pengadilan perdata dalam urusan pemilu. Karena jelas urusan pemilu itu administrasi pemerintahan. Jadi bukan perdata,” tuturnya.

    Maka dari itu, Bivitri memandang gugatan Prima ke PN Jakpus, khususnya mengenai proses pelaksanaan verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat (TMS), dinilai sudah melampaui batas kewenangan PN.

 

    “Jadi memang kalau persoalannya adalah kegagalan verifikasi partai politik jalurnya itu Bawaslu sama PTUN. Setahu saya, Partai Prima sudah menjatuhkan (gugatan ke Bawaslu) itu,” ucapnya.

    “Jadi ini agak kecolongan kita, bahwa ada gugatan perdata yang dilakukan. Memang enggak boleh masuk lewat perdata,” demikian Bivtri.***